1. Turunan UUD 1945 s/d NSPM, NSPK, dan Pedomannya
Norma,
Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) adalah perangkat aturan-aturan yang
merupakan kebijakan Departemen yang terus dikembangkan untk menunjang
operasional Direkorat jenderal dan lainnya yang terkait dengan kegiatan
pembangunan infrastruktur Indonesia. NSPM diterapkan dalam upaya mengoptimalkan
kinerja pelaksanaan, mulai dari pra konstruksi, masa konstruksi sampai pasca
konstruksi, sehingga prasarana dan sarana atau infrastruktur yang dibanguna
dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana bagi kepentingan masyarakat.
NSPK
sebagai salah satu kebijakan nasional yang mengatur pedoman penyelenggaraan
urusan pemerintahan di Indonesia, merupakan bentuk dari perwujudan amanat PP 38/2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah daerah yang disebutkan di Pasal 6. Amanat pembentukan NSPK seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (6), menjadi tugas dari Pemerintah yang kemudian berdasarkan Pasal 9 diamanahkan kepada menteri/ kepala lembaga pemerintah non departemen untuk menyusunnya.
Menurut
PP 38/2007 telah menyebutkan bahwa NSPK merupakan peraturan yang penetapannya menjadi
kewenangan menteri. Seperti yang telah dijelaskan diatas karena belum adanya
peraturan pemerintah yang mengatur proses pembuatan NSPK maka dalam proses
pembentukanya sendiri harus merujuk kepada UU 10/2004 sebagai aturan dasar
perundang-undangan di Indonesia. Sehingga dalam proses pembentukan sebuah NSPK,
dalam melakukan legal drafting kementerian/lembaga non kementerian
memasukkan NSPK sebagai peraturan menteri/kepala
lembaga. Penyusunan NSPK sendiri dalam masing-masing kementerian/lembaga
non kementerian diserahkan kepada direktorat/unit kerja/biro yang bertanggung
jawab atas masing-masing sub bidang dalam lampiran PP 38/2007 dengan mengacu
pada UU 10/2004.
2. Undang-undang tentang: Transportasi, Kereta Api, SDA, Perumahan, Air bersih, dan air limbah
- UU Jalan Transportasi UU no 22 tahun 2009
- UU KA UU no 23 tahun 2007
- UU SDA UU no 11 tahun 1974
- UU perumahan UU 1 tahun 2011
- UU air bersih Nomor 11 Tahun 1974
- UU air limbah UU 32 tahun 2009
3. TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)
TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang
kadang juga diterjemahkan Tingkat Komponen Dalam Negeri, adalah gagasan
pemerintah Indonesia, supaya para pemilik brand atau vendor tidak hanya
menjadikan Indonesia sebagai konsumen dan pasar saja, tetapi mau turut
berinvestasi di Indonesia.
Dengan TKDN software, pemerintah ingin generasi
kita tidak hanya menjadi buruh, tetapi juga berkembang dalam penguasaan teknologi
software. Ada aturan tambahan dari pemerintah untuk vendor yang memilih TKDN
software, hanya boleh memasarkan smartphone (yang dibuat pabrikan luar) dengan
harga 8 juta rupiah ke atas.
4. Pola baru atau skema baru dalam pelaksanaan konstruksi
4.1. Hutan Vertikal
Di kota-kota
besar, emisi gas CO2 menjadi masalah masyarakat sekitar. Banyaknya gedung
didirikan di lahan hijau. Akibatnya adalah polusi udara yang sulit ditangangi.
Masalah ini membuat kontraktor memikirkan cara agar konstruksi jalan dan ramah
lingkungan. Lahirnya hutan vertikal merupakan salah satu solusi dari
permasalahan polusi udara di perkotaan. Hutan vertikal merupakan konstruksi
bangungan yang menambahkan pepohonan sebagai alat untuk memerangi polusi udara.
Rancangan ini dinilai efisien dan tidak menghilangkan unsur estetikanya.
4.2.
Robot Rayap
Rayap dikenal
musuh konstruksi bangungan karena dapat memakan bagian-bagian rumah.
Karakteristik rayap menjadi inspirasi peneliti Havard untuk menciptakan
teknologi tersebut. Robot ini dibuat untuk bekerja kelompok untuk membuat racangan
yang dibuat. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi perancangan dan mengurangi
resiko kecelakaan kerja.
4.3 Beton yang bisa Self-Healing
Bagaimana bisa
beton mengobati dirinya sendiri, padahal ia benda mati. Hal ini bisa terjadi
karena beton diberikan bakteri yang mampu memperbaiki diri. Caranya adalah
ketika air masuk ke retakan beton maka bakteri tersebut aktif dan mengeluarkan
kalsit untuk memperbaiki retakan. Inovasi ini mengubah konstruksi yang mahal
menjadi sesuatu yang berkelanjutan.
4.4 Smart Roads
Selama ini, kita
tahunya diperkotaan cuma ada smart city. Namun pernahkah mengetahui tentang
smart roads. Smart roads disini maksudnya adalah jalan yang dibuat lebih
futuristik dan multi fungsi. Peniliti melihat keuntungan dari jalan yang bisa
diolah menjadi macam-macam. Dengan memasang sensor dan teknologi IoT, ia bisa
menghasilkan listrik untuk menggerakan kendaraan listrik dan lampu dari energi
yang dihasilkan dari gerakan kendaraan. Selain itu, smart roads bisa memberikan
informasi tentang cuaca dan lalu lintas secara real time. Teknologi diharapkan
mampu mengurangi polusi akibat emisi bahan bakar dan pembangkit listrik dari
batu bara.
4.5 Pondasi Konstruksi dengan Bambu
Selama ini kita
tahunya bambu cuma dipakai senjata waktu melawan penjajah dan bahan membuat
layang-layang. Padahal bambu memiliki khasiat yang tersembunyi di dunia
konstruksi. Konstruksi bambu dipercaya mampu tahan dari gempa bumi. Hal ini
karena struktur bambu modiular yang sangat terkunci. Rancangan ini dibuat
karena banyaknya populasi manusia namun lahan yang terbatas. Perancangan dengan
bambu dapat diperpanjang tanpa menghabiskan banyak tempat dan uang. Ketika
strukturnya mengembang, daya resiliensinya meningkat. Rancangan ini dapat tahan
lama dan aman bagi keberlanjutan kehidupan manusia.
4.6 Adhi Concrete Pavement System (ACPS)
ACPS merupakan
jargon baru setelah pada masa lalu kita mendengar adanya teknik konstruksi
cakar ayam dan teknik arjuna sasrabahu. Dari sisi teknik pengerasan jalan,
orang melihat ACPS sebagai pengayaan. Apabila sebelum tahun 2009 hanya dikenal
dua teknik perkerasan jalan, yakni ”perkerasan lentur” (flexible pavement) dan
”Perkerasan kaku” (concrete/rigid pavement), setelah 2009 ada perkerasan lentur
dan perkerasan kaku yang bisa dibagi dua. Yang pertama adalah perkerasan kaku
dengan pracetak-pratekan yang tidak lain adalah ACPS dan, yang kedua,
perkerasan kaku dengan cor di tempat.
Penganjur teknik
ACPS mengaku bahwa teknik ini menghasilkan waktu konstruksi lebih cepat, hasil
lebih bermutu dan lebih awet, menggunakan tenaga lebih sedikit, serta total
biaya konstruksi dan pemeliharaan lebih kompetitif. Sebagai karya inovasi yang
baru diterapkan, ACPS memang masih harus menghadapi ujian waktu. Namun,
kehadirannya memberi warna dalam karya inovasi nasional (meski komponen dasar
inovasi ini berasal dari AS). ACPS dimajukan untuk menjawab tantangan soal
pembangunan jalan tol yang efisien.
4.7 Prefabrikasi
Prefabrikasi
Teknologi ini memungkinkan pekerja konstruksi mengetahui lebih banyak tentang
proses pembangunan suatu proyek. Caranya dengan mengakses informasi melalui
aplikasi di telepon seluler. Dengan demikian, bisa diketahui secara lebih
detail tentang tahap yang harus dikerjakan dalam suatu proyek bangunan dari
awal hingga akhir. Orang pun bisa mengoreksi jika ada sesuatu yang dinilai
kurang pas dan membuat hasilnya lebih efektif. Konstruksi modular seperti ini
semakin populer di wilayah Amerika Utara dan Eropa. Sebagai contoh, teknik ini
memungkinkan lima pekerja konstruksi membangun ratusan kamar mandi di rumah
sakit hanya dalam beberapa hari.
4.8 3D printing
Kehadiran
teknologi 3D printing cukup membuat pekerjaan para arsitek dan desainer
bangunan menjadi lebih mudah. Mereka bisa merancang suatu bangunan, kemudian
mengoreksi desainnya dengan membuang hal yang tidak penting dan mencetak
kembali dengan desain yang telah disempurnakan. Sebelumnya 3D hanya
diaplikasikan pada desain bangunan kecil, tetapi sekarang sudah bisa diterapkan
pada suatu bangunan besar Misalnya rumah dan gedung kantor secara utuh.hal ini
dianggap sebagai langkah maju yang signifikan. Penerapannya pun menjadi tidak
terbatas. Bahkan bisa digunakan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah di berbagai pelosok dunia. Material bangunan ramah
lingkungan Pencetusan gagasan untuk membuat bangunan hijau atau ramah
lingkungan telah dimulai sejak tahun 1960-an. Saat ini, konsep bangunan hijau
dinilai menjadi desain yang harus dilakukan karena dianggap sebagai investasi
yang menguntungkan bagi masa depan suatu pengelola gedung atau bangunan.
Material bangunannya bisa dicampur dengan material tradisional yang sudah ada
sebelumnya. Misalnya campuran aspal dan beton yang bisa menjadi lebih efisien
bila dikombinasikan sehingga bisa digunakan berulang kali.
4.9 Konektivitas
Konektivitas
menjadi hal yang sangat dipertimbangkan saat ini karena meningkatkan efisiensi
konstruksi suatu bangunan. Melalui sistem berbasis cloud yang bisa diakses dari
mana saja dapat menghubungkan pekerja ke proyek konstruksi secara real time.
Dengan begitu, koordinasi dari petugas di kantor terhadap pekerja di lapangan
bisa dilakukan secara langsung sehingga data penting yang dipeoleh dari proyek
bisa langsung dianalisis dan ditindaklanjuti.
4.10 Augmented reality
Augmented reality
mengubah cara pekerja konstruksi mengerjakan tugas mereka. Teknologi ini memungkinkan
pekerja menganalisis masalah pembangunan suatu gedung yang ditemui di lapangan
dan memperbaikinya. Ada puluhan aplikasi di telepon seluler yang berhubungan
dengan augmented reality. Berbagai perusahaan pun terus mengembangkan
perangkatnya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan di lapangan
sehingga sesuai dengan rencana.
5. SSUK dan SSKK
SSUK
adalah syarat – syarat yang bersifat umum yang jarang sekali diubah dalam suatu
kontrak seperti administrasi. SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak
dapat bertentangan dengan
ketentuan - ketentuan dalam Dokumen
Kontrak lain yang lebih
tinggi berdasarkan urutan
hierarki dalam Surat Perjanjian.
SSKK adalah syarat – syarat yang bersifat khusus yang sering kali diubah dalam
suatu kontrak seperti spesifikasi barang.
Dasar
Hukum :
1.
Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa
Pemerintah
2.
Peraturan
LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah
3.
Keputusan
DepuD I Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standart Dokumen Pemilihan
melalui Tender,
Seleksi dan Tender Cepat untuk Pengadaan Barang/Jasa lainnya/Jasa Konsultasi
4.
Keputusan
DepuD I Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standart Dokumen Pemilihan
melalui Penunjukan
Langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi
5.
Keputusan
DepuD I Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standart Dokumen Pemilihan
melalui Pengadaan
Langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi
6. Jaminan penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan
uang muka, Jaminan
pemeliharaan, Jaminan sanggah dan Banding
6.1 Jaminan penawaran
1. Jaminan
penawaran pada E-Tendering dengan metode E-Lelang tidak diperluan untuk
pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2,5 milyar atau
tidak menimbulkan risiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan
pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada waktunya.
2. Jaminan
penawaran sebagaimana dimaksud disampaikan dalam bentuk softcopy hasil
pemindaian (scan) yang dimasukkan dalam dokumen penawaran.
3. Jaminan
penawaran asli disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi untuk
pascakualifikasi dan pada saat sebelum penetapan pemenang untuk prakualifikasi.
4. Jika
calon pemenang tidak memberikan jaminan penawaran asli sebagaimana dimaksud
atau jaminan penawaran tidak dapat dicairkan maka akun SPSE penyedia
barang/jasa dinonaktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam.
6.2 Jaminan Pelaksanaan
1. Jaminan
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan
untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai
paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Jaminan
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal:
a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau
b. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau
b. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
3. Besaran
nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan
100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen)
Dari nilai kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
b. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima
persen) dari nilai total HPS.
4. Besaran
nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi adalah sebagai berikut:
a. untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100%
a. untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100%
(seratus persen) dari nilai Pagu Anggaran,
Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima
persen) dari nilai kontrak; atau
b.
untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pagu
Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima
persen) dari nilai Pagu Anggaran.
5. Jaminan
Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa
Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
6.3 Jaminan uang muka
Uang muka dapat diberikan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
a. mobilisasi
barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 29
1. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan
2. Uang muka diberikan dengan ketentuan :
a. Paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil ;
b. Paling tinggi 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan
1. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan
2. Uang muka diberikan dengan ketentuan :
a. Paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil ;
b. Paling tinggi 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan
Penyedia Konsultansi ; atau
c. paling tinggi 15 % (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk kontrak tahun jamak.
c. paling tinggi 15 % (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk kontrak tahun jamak.
3. Pemberian
uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam
Dokumen Pemilihan.
* Besaran nilai senilai uang muka.
Jaminan uang muka diserahkan kepada PPK.
* Besaran nilai senilai uang muka.
Jaminan uang muka diserahkan kepada PPK.
Jaminan Uang Muka dapat berupa bank garansi atau surety
bond, Jaminan Uang Muka bersifat :
a. tidak bersyarat ;
b. mudah dicairkan ;
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
surat
perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja
Pemilihan/PPK
diterima.
6.4 Jaminan pemeliharaan
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance
Bond) adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan
Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau
Pengadaan Jasa Lainnya guna memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah
pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Jaminan Pemeliharaan ini tidak digunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Konsultansi.
Jaminan
Pemeliharaan ini berlaku mulai dari pekerjaan pemeliharaan sampai dengan 14
(empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
Besaran nilai
Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
perseratus) dari nilai Kontrak atau dapat pula berupa uang retensi sebesar 5%
dari nilai pekerjaan setelah menyelesaikan 100% atas proyek pekerjaanya (Telah
diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan).
Dalam hal masa
pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya yang menyebabkan retensi
tidak dapat dibayarkan, maka uang retensi dapat dibayarkan dengan syarat
Penyedia menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai uang retensi tersebut.
Untuk jaminan
pemeliharaan, jaminan yang dicairkan dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk melaksanakan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Nilai pencairan
jaminan paling tinggi sebesar nilai
jaminan.
6.5 Jaminan sanggah dan Banding
Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 32 :
(1) Jaminan
Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) besarnya
1%
(satu persen) dari nilai total HPS.
(2) Untuk Pekerjaan Konstruksi
terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.
Kelompok 1:
Bernisqia Fachri Wijaya (18316195)
DImas Satrio Putra
Ferdinand Aldo Orlando
Muhammad Farhan
Wahyu Adhi Pranata
Kelas: 4TA04
Dosen: Wido Kharisma
Bernisqia Fachri Wijaya (18316195)
DImas Satrio Putra
Ferdinand Aldo Orlando
Muhammad Farhan
Wahyu Adhi Pranata
Kelas: 4TA04
Dosen: Wido Kharisma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar