Rabu, 16 Oktober 2019

Tugas Softskill: Aspek Hukum Dalam Pembangunan


1. Turunan UUD 1945 s/d NSPM, NSPK, dan Pedomannya 
Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) adalah perangkat aturan-aturan yang merupakan kebijakan Departemen yang terus dikembangkan untk menunjang operasional Direkorat jenderal dan lainnya yang terkait dengan kegiatan pembangunan infrastruktur Indonesia. NSPM diterapkan dalam upaya mengoptimalkan kinerja pelaksanaan, mulai dari pra konstruksi, masa konstruksi sampai pasca konstruksi, sehingga prasarana dan sarana atau infrastruktur yang dibanguna dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana bagi kepentingan masyarakat.
NSPK sebagai salah satu kebijakan nasional yang mengatur pedoman penyelenggaraan





urusan pemerintahan di Indonesia, merupakan bentuk dari perwujudan amanat PP 38/2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah daerah yang disebutkan di Pasal 6. Amanat pembentukan NSPK seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (6), menjadi tugas dari Pemerintah yang kemudian berdasarkan Pasal 9 diamanahkan kepada menteri/ kepala lembaga pemerintah non departemen untuk menyusunnya.

Menurut PP 38/2007 telah menyebutkan bahwa NSPK merupakan peraturan yang penetapannya menjadi kewenangan menteri. Seperti yang telah dijelaskan diatas karena belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur proses pembuatan NSPK maka dalam proses pembentukanya sendiri harus merujuk kepada UU 10/2004 sebagai aturan dasar perundang-undangan di Indonesia. Sehingga dalam proses pembentukan sebuah NSPK, dalam melakukan legal drafting kementerian/lembaga non kementerian memasukkan NSPK sebagai peraturan menteri/kepala lembaga. Penyusunan NSPK sendiri dalam masing-masing kementerian/lembaga non kementerian diserahkan kepada direktorat/unit kerja/biro yang bertanggung jawab atas masing-masing sub bidang dalam lampiran PP 38/2007 dengan mengacu pada UU 10/2004.

2. Undang-undang tentang: Transportasi, Kereta Api, SDA, Perumahan, Air bersih, dan air limbah
  • UU Jalan Transportasi UU no 22 tahun 2009
  • UU KA UU no 23 tahun 2007
  • UU SDA UU no 11 tahun 1974
  • UU perumahan UU 1 tahun 2011
  • UU air bersih Nomor 11 Tahun 1974
  • UU air limbah UU 32 tahun 2009

3. TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)
TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang kadang juga diterjemahkan Tingkat Komponen Dalam Negeri, adalah gagasan pemerintah Indonesia, supaya para pemilik brand atau vendor tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai konsumen dan pasar saja, tetapi mau turut berinvestasi di Indonesia.
Dengan TKDN software, pemerintah ingin generasi kita tidak hanya menjadi buruh, tetapi juga berkembang dalam penguasaan teknologi software. Ada aturan tambahan dari pemerintah untuk vendor yang memilih TKDN software, hanya boleh memasarkan smartphone (yang dibuat pabrikan luar) dengan harga 8 juta rupiah ke atas.

4. Pola baru atau skema baru dalam pelaksanaan konstruksi
4.1. Hutan Vertikal
Di kota-kota besar, emisi gas CO2 menjadi masalah masyarakat sekitar. Banyaknya gedung didirikan di lahan hijau. Akibatnya adalah polusi udara yang sulit ditangangi. Masalah ini membuat kontraktor memikirkan cara agar konstruksi jalan dan ramah lingkungan. Lahirnya hutan vertikal merupakan salah satu solusi dari permasalahan polusi udara di perkotaan. Hutan vertikal merupakan konstruksi bangungan yang menambahkan pepohonan sebagai alat untuk memerangi polusi udara. Rancangan ini dinilai efisien dan tidak menghilangkan unsur estetikanya.

4.2. Robot Rayap
Rayap dikenal musuh konstruksi bangungan karena dapat memakan bagian-bagian rumah. Karakteristik rayap menjadi inspirasi peneliti Havard untuk menciptakan teknologi tersebut. Robot ini dibuat untuk bekerja kelompok untuk membuat racangan yang dibuat. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi perancangan dan mengurangi resiko kecelakaan kerja.

4.3 Beton yang bisa Self-Healing
Bagaimana bisa beton mengobati dirinya sendiri, padahal ia benda mati. Hal ini bisa terjadi karena beton diberikan bakteri yang mampu memperbaiki diri. Caranya adalah ketika air masuk ke retakan beton maka bakteri tersebut aktif dan mengeluarkan kalsit untuk memperbaiki retakan. Inovasi ini mengubah konstruksi yang mahal menjadi sesuatu yang berkelanjutan.

4.4 Smart Roads
Selama ini, kita tahunya diperkotaan cuma ada smart city. Namun pernahkah mengetahui tentang smart roads. Smart roads disini maksudnya adalah jalan yang dibuat lebih futuristik dan multi fungsi. Peniliti melihat keuntungan dari jalan yang bisa diolah menjadi macam-macam. Dengan memasang sensor dan teknologi IoT, ia bisa menghasilkan listrik untuk menggerakan kendaraan listrik dan lampu dari energi yang dihasilkan dari gerakan kendaraan. Selain itu, smart roads bisa memberikan informasi tentang cuaca dan lalu lintas secara real time. Teknologi diharapkan mampu mengurangi polusi akibat emisi bahan bakar dan pembangkit listrik dari batu bara.

4.5 Pondasi Konstruksi dengan Bambu
Selama ini kita tahunya bambu cuma dipakai senjata waktu melawan penjajah dan bahan membuat layang-layang. Padahal bambu memiliki khasiat yang tersembunyi di dunia konstruksi. Konstruksi bambu dipercaya mampu tahan dari gempa bumi. Hal ini karena struktur bambu modiular yang sangat terkunci. Rancangan ini dibuat karena banyaknya populasi manusia namun lahan yang terbatas. Perancangan dengan bambu dapat diperpanjang tanpa menghabiskan banyak tempat dan uang. Ketika strukturnya mengembang, daya resiliensinya meningkat. Rancangan ini dapat tahan lama dan aman bagi keberlanjutan kehidupan manusia.

4.6 Adhi Concrete Pavement System (ACPS)
ACPS merupakan jargon baru setelah pada masa lalu kita mendengar adanya teknik konstruksi cakar ayam dan teknik arjuna sasrabahu. Dari sisi teknik pengerasan jalan, orang melihat ACPS sebagai pengayaan. Apabila sebelum tahun 2009 hanya dikenal dua teknik perkerasan jalan, yakni ”perkerasan lentur” (flexible pavement) dan ”Perkerasan kaku” (concrete/rigid pavement), setelah 2009 ada perkerasan lentur dan perkerasan kaku yang bisa dibagi dua. Yang pertama adalah perkerasan kaku dengan pracetak-pratekan yang tidak lain adalah ACPS dan, yang kedua, perkerasan kaku dengan cor di tempat.
Penganjur teknik ACPS mengaku bahwa teknik ini menghasilkan waktu konstruksi lebih cepat, hasil lebih bermutu dan lebih awet, menggunakan tenaga lebih sedikit, serta total biaya konstruksi dan pemeliharaan lebih kompetitif. Sebagai karya inovasi yang baru diterapkan, ACPS memang masih harus menghadapi ujian waktu. Namun, kehadirannya memberi warna dalam karya inovasi nasional (meski komponen dasar inovasi ini berasal dari AS). ACPS dimajukan untuk menjawab tantangan soal pembangunan jalan tol yang efisien.

4.7 Prefabrikasi
Prefabrikasi Teknologi ini memungkinkan pekerja konstruksi mengetahui lebih banyak tentang proses pembangunan suatu proyek. Caranya dengan mengakses informasi melalui aplikasi di telepon seluler. Dengan demikian, bisa diketahui secara lebih detail tentang tahap yang harus dikerjakan dalam suatu proyek bangunan dari awal hingga akhir. Orang pun bisa mengoreksi jika ada sesuatu yang dinilai kurang pas dan membuat hasilnya lebih efektif. Konstruksi modular seperti ini semakin populer di wilayah Amerika Utara dan Eropa. Sebagai contoh, teknik ini memungkinkan lima pekerja konstruksi membangun ratusan kamar mandi di rumah sakit hanya dalam beberapa hari.

4.8 3D printing
Kehadiran teknologi 3D printing cukup membuat pekerjaan para arsitek dan desainer bangunan menjadi lebih mudah. Mereka bisa merancang suatu bangunan, kemudian mengoreksi desainnya dengan membuang hal yang tidak penting dan mencetak kembali dengan desain yang telah disempurnakan. Sebelumnya 3D hanya diaplikasikan pada desain bangunan kecil, tetapi sekarang sudah bisa diterapkan pada suatu bangunan besar Misalnya rumah dan gedung kantor secara utuh.hal ini dianggap sebagai langkah maju yang signifikan. Penerapannya pun menjadi tidak terbatas. Bahkan bisa digunakan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai pelosok dunia. Material bangunan ramah lingkungan Pencetusan gagasan untuk membuat bangunan hijau atau ramah lingkungan telah dimulai sejak tahun 1960-an. Saat ini, konsep bangunan hijau dinilai menjadi desain yang harus dilakukan karena dianggap sebagai investasi yang menguntungkan bagi masa depan suatu pengelola gedung atau bangunan. Material bangunannya bisa dicampur dengan material tradisional yang sudah ada sebelumnya. Misalnya campuran aspal dan beton yang bisa menjadi lebih efisien bila dikombinasikan sehingga bisa digunakan berulang kali.

4.9 Konektivitas
Konektivitas menjadi hal yang sangat dipertimbangkan saat ini karena meningkatkan efisiensi konstruksi suatu bangunan. Melalui sistem berbasis cloud yang bisa diakses dari mana saja dapat menghubungkan pekerja ke proyek konstruksi secara real time. Dengan begitu, koordinasi dari petugas di kantor terhadap pekerja di lapangan bisa dilakukan secara langsung sehingga data penting yang dipeoleh dari proyek bisa langsung dianalisis dan ditindaklanjuti.

4.10 Augmented reality
Augmented reality mengubah cara pekerja konstruksi mengerjakan tugas mereka. Teknologi ini memungkinkan pekerja menganalisis masalah pembangunan suatu gedung yang ditemui di lapangan dan memperbaikinya. Ada puluhan aplikasi di telepon seluler yang berhubungan dengan augmented reality. Berbagai perusahaan pun terus mengembangkan perangkatnya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan di lapangan sehingga sesuai dengan rencana.

5. SSUK dan SSKK
SSUK adalah syarat – syarat yang bersifat umum yang jarang sekali diubah dalam suatu kontrak seperti administrasi. SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini  tetapi  tidak  dapat bertentangan  dengan ketentuan - ketentuan  dalam  Dokumen  Kontrak  lain  yang lebih  tinggi  berdasarkan  urutan  hierarki  dalam  Surat  Perjanjian. SSKK adalah syarat – syarat yang bersifat khusus yang sering kali diubah dalam suatu kontrak seperti spesifikasi barang.
Dasar Hukum :
1.      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa
Pemerintah
2.      Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa  
Pemerintah
3.      Keputusan DepuD I Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standart Dokumen Pemilihan
melalui Tender, Seleksi dan Tender Cepat untuk Pengadaan Barang/Jasa lainnya/Jasa Konsultasi
4.      Keputusan DepuD I Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standart Dokumen Pemilihan
melalui Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi
5.      Keputusan DepuD I Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standart Dokumen Pemilihan
melalui Pengadaan Langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi  

6. Jaminan penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan pemeliharaan, Jaminan sanggah dan Banding
6.1 Jaminan penawaran
1.      Jaminan penawaran pada E-Tendering dengan metode E-Lelang tidak diperluan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2,5 milyar atau tidak menimbulkan risiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada waktunya.
2.      Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud disampaikan dalam bentuk softcopy hasil pemindaian (scan) yang dimasukkan dalam dokumen penawaran.
3.      Jaminan penawaran asli disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi untuk pascakualifikasi dan pada saat sebelum penetapan pemenang untuk prakualifikasi.
4.      Jika calon pemenang tidak memberikan jaminan penawaran asli sebagaimana dimaksud atau jaminan penawaran tidak dapat dicairkan maka akun SPSE penyedia barang/jasa dinonaktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam.

6.2 Jaminan Pelaksanaan
1.    Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

2.    Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal:
a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau
b. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.

3.    Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan  
    100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen)  
    Dari nilai kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
    HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.

4.    Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi adalah sebagai berikut:
a. untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100%
 (seratus persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima
 persen) dari nilai kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pagu
 Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu Anggaran.

5.    Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

6.3 Jaminan uang muka
Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
a. mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 29
1. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan
2. Uang muka diberikan dengan ketentuan :
    a. Paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari nilai    kontrak untuk usaha kecil ;
    b. Paling tinggi 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan    
        Penyedia Konsultansi ; atau
    c. paling tinggi 15 % (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk kontrak tahun jamak.
3. Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam
    Dokumen Pemilihan.

* Besaran nilai  senilai uang muka.
Jaminan uang muka diserahkan kepada PPK.
Jaminan Uang Muka dapat berupa bank garansi atau surety bond, Jaminan Uang Muka bersifat :
a. tidak bersyarat ;
b. mudah dicairkan ;
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
    surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja
    Pemilihan/PPK diterima.

6.4 Jaminan pemeliharaan
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya guna memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Jaminan Pemeliharaan ini tidak digunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi.
Jaminan Pemeliharaan ini berlaku mulai dari pekerjaan pemeliharaan sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%  (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau dapat pula berupa uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan setelah menyelesaikan 100% atas proyek pekerjaanya (Telah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan).
Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya yang menyebabkan retensi tidak dapat dibayarkan, maka uang retensi dapat dibayarkan dengan syarat Penyedia menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai uang retensi tersebut.
Untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Nilai pencairan jaminan paling  tinggi sebesar nilai jaminan.

6.5 Jaminan sanggah dan Banding
Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 32 :
(1)   Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) besarnya
1% (satu persen) dari nilai total HPS.
(2) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.

Kelompok 1:
Bernisqia Fachri Wijaya (18316195)
DImas Satrio Putra
Ferdinand Aldo Orlando
Muhammad Farhan
Wahyu Adhi Pranata

Kelas: 4TA04
Dosen: Wido Kharisma

Tugas Softskill 2: Aspek Hukum Dalam Pembangunan

Nominal/Biaya Perpres No. 4 Tahun 2015 Pasal 70 Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kont...