Nominal/Biaya
Perpres No. 4 Tahun 2015 Pasal 70
Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai diatas Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 28 Perpres No. 16 Tahun 2018
- Bentuk
Kontrak terdiri atas:
- Bukti
pembelian/pembayaran;
- Kuitansi;
- Surat
Perintah Kerja (SPK);
- Surat
perjanjian; dan
- Surat
pesanan.
- Bukti
pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan
untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Kuitansi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
- SPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
- Surat
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk
Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling
sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Harga Tidak Wajar, Harga Wajar,
Harga Timpang
Sesuai dengan penjelasan Perlem No. 9 Tahun 2018,
Harga Satuan Timpang adalah Harga satuan penawaran yang melebihi 110% (seratus
sepuluh persen) dari harga satuan HPS, dan dinyatakan harga satuan timpang
berdasarkan hasil klarifikasi.
Evaluasi Harga Satuan Timpang
- Untuk
Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, Pokja
Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap harga satuan yang nilainya lebih
besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum
dalam HPS.
- Apabila
setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut
dinyatakan tidak timpang.
- Apabila
setelah dilakukan klarifikasi Harga Satuan tersebut dinyatakan timpang,
maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai daftar
kuantitas dan harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap harga satuan
yang dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap tambahan volume tersebut
berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam HPS.
Apakah Harga Satuan Timpang merupakan Harga yang Wajar
dan Tidak Akan Merugikan Negara?
Begini argumentasinya, yang menyatakan bahwa Harga Satuan Timpang tidak sah dan merugikan negara akan mengakibatkan Pokja ULP menetapkan pemenang dengan harga penawaran yang lebih tinggi (untuk metode harga terendah) atau dengan nilai kombinasi teknis dan harga lebih rendah (untuk sistem nilai).
Sebagaimana kita ketahui sendiri bahwa HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Jadi Penawaran yang wajar dan sah adalah:
1. Harga Satuan Timpang adalah bagian dari Harga Total Penawaran Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan total penawaran di bawah atau sama dengan HPS, yang terdiri dari:
Begini argumentasinya, yang menyatakan bahwa Harga Satuan Timpang tidak sah dan merugikan negara akan mengakibatkan Pokja ULP menetapkan pemenang dengan harga penawaran yang lebih tinggi (untuk metode harga terendah) atau dengan nilai kombinasi teknis dan harga lebih rendah (untuk sistem nilai).
Sebagaimana kita ketahui sendiri bahwa HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Jadi Penawaran yang wajar dan sah adalah:
1. Harga Satuan Timpang adalah bagian dari Harga Total Penawaran Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan total penawaran di bawah atau sama dengan HPS, yang terdiri dari:
- Penawaran
dengan nilai lebih besar 80% HPS; atau
- Penawaran
di bawah 80% HPS yang setelah dilakukan klarifikasi dinyatakan sebagai
penawaran yang sah.
2. Total Harga Penawaran tersebut di atas adalah harga penawaran paling
menguntungkan sesuai metode evaluasi yang dipilih. Apabila metode evaluasi yang
dipilih adalah harga terendah, maka Harga Penawaran tersebut adalah harga yang
paling rendah dibandingkan penawaran lainnya yang sah.
Dengan demikian terdapatnya Harga Satuan Timpang dalam Total Harga Penawaran tidak dapat dijadikan dasar mengatakan bahwa harga penawaran adalah tidak wajar. Termasuk juga sangat tidak beralasan kalau ada yang menyimpulkan bahwa Harga Satuan Timpang adalah harga yang tidak wajar sehingga perlu dinegosiasi atau diklarifikasi untuk diturunkan senilai harga satuan HPS.
Harga Satuan Timpang digunakan untuk jumlah sebagaimana ditentukan dalam Kontrak. Pencegahan terjadinya kemungkinan kemahalan telah diatur dengan cara apabila terjadi addendum, harga yang digunakan dalam addendum adalah harga sesuai HPS.
Harga Satuan Penawaran yang lebih rendah atau sama dengan 110% HPS disebut sebagai harga yang tidak timpang.
Proses DED s/d Kontrak
Dengan demikian terdapatnya Harga Satuan Timpang dalam Total Harga Penawaran tidak dapat dijadikan dasar mengatakan bahwa harga penawaran adalah tidak wajar. Termasuk juga sangat tidak beralasan kalau ada yang menyimpulkan bahwa Harga Satuan Timpang adalah harga yang tidak wajar sehingga perlu dinegosiasi atau diklarifikasi untuk diturunkan senilai harga satuan HPS.
Harga Satuan Timpang digunakan untuk jumlah sebagaimana ditentukan dalam Kontrak. Pencegahan terjadinya kemungkinan kemahalan telah diatur dengan cara apabila terjadi addendum, harga yang digunakan dalam addendum adalah harga sesuai HPS.
Harga Satuan Penawaran yang lebih rendah atau sama dengan 110% HPS disebut sebagai harga yang tidak timpang.
Proses DED s/d Kontrak
Detail Engineering Design (DED) bisa berupa gambar
detail namun dapat dibuat lebih lengkap yang terdiri dari beberapa komponen
seperti di bawah ini:
- Gambar
detail bangunan/gambar bestek, yaitu gambar desain bangunan yang
dibuat lengkap untuk konstruksi yang akan dikerjakan
- Engineer’s
Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
·
Laporan akhir tahap perencanaan,
meliputi :
·
Laporan arsitektur;
·
Laporan perhitungan struktur
termasuk laporan penyelidikan tanah (Soil Test)
·
Laporan perhitungan mekanikal dan
elektrikal;
Gambar detail bangunan atau bestek bisa terdiri dari
gambar rencana teknis. Gambar rencana teknis ini meliputi arsitektur, struktur,
mekanikal dan elektrikal, serta tata lingkungan. Semakin baik dan lengkap
gambar akan mempermudah proses pekerjaan dan mempercepat dalam penyelesaian
pekerjaan konstruksi.
Rencana
Anggaran Biaya atau RAB adalah perhitungan keseluruhan harga dari volume
masing-masing satuan pekerjaan. RAB dibuat berdasarkan gambar. Kemudian dapat
dibuat juga Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) serta spesifikasi dan
harga. Susunan dari RAB nantinya akan direview, perhitungannya dikoreksi dan
diupdate harganya disesuaikan dengan harga pasar sehingga dapat menjadi Harga
Perkiraan Sendiri (HPS).
Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini mencakup persyaratan mutu dan kuantitas
material bangunan, dimensi material bangunan, prosedur pemasangan material dan
persyaratan-persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh penyedia pekerjaan
konstruksi. RKS kemudian menjadi syarat yang harus dipenuhi penyedia sehingga
dapat dimasukan ke dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP).
Show Case Meeting (SCM)
Show Cause Meeting ( SCM ) atau Rapat Pembuktian
Keterlambatan pada proyek konstruksi. Show Cause Meeting ( SCM ) diadakan oleh
Pejabat Dinas terkait dalam hal ini PPK. Rapat diadakan dikarenakan adanya
kondisi kontrak kerja yang dinilai kritis dan berpotensi waktu pelaksanaan
tidak sesuai dengan shedule yang telah dibuat.
Karena kontrak dinyatakan kritis dalam hal penanganan
pekerjaan maka kontrak kritis harus dilakukan dengan rapat pembuktian Show
Cause Meeting ( SCM ). Pejabat Dinas dalam hal ini PPK harus memberikan
peringatan tertulis kepada kontraktor mengenai keterlambatan dalam melaksanakan
pekerjaan.
A. Ketentuan Kontrak Kritis sebagai berikut:
Sesuai dengan Permen PU No. 07/PRT/M/2011 Buku PK 06A-BAB VII B6 Angka 39.2, kontrak dinyatakan kritis apabila:
Sesuai dengan Permen PU No. 07/PRT/M/2011 Buku PK 06A-BAB VII B6 Angka 39.2, kontrak dinyatakan kritis apabila:
- Periode
I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari kontrak), realisasi fisik
pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana.
- Periode
II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), realisasi fisik
pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana.
- Rencana
fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan
terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran
berjalan.
B. Penanganan Kontrak Kritis sebagai berikut:
Penanganan Kritis Periode I dan Periode II
Penanganan Kritis Periode I dan Periode II
- Pada
saat kontrak dinyatakan kritis, Direksi pekerjaan menerbitkan surat
peringatan kepada kontraktor/penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Show
Cause Meeting (SCM).
- Dalam
SCM PPK, Direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyediah membahas dan
menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyediah
dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tingkat Pertama.
- Apabila
penyediah gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang
membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam periode waktu tertentu (Uji coba kedua) yang dituangkan
dalam Berita Acara SCM II.
- Apabila
Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka diselenggarakan SCM III
yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai
oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM III.
- Pada
setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada
Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.
Dalam hal setelah diberikan SCM III
yaitu Rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak, realisasi fisik
pelaksanaan terlambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampui tahun
anggaran berjalan dan Penyediah tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah
ditetapkan, PPK melakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran
berakhir, dengan ketentuan:
1. PPK dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan:
1. PPK dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan:
a.
Penyedia secara teknis mampu menyelesaikan sisa pekerjaan paliung lama 50 (lima
puluh) hari kalender, dan
b. Penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai SSSK apabila pemberian kesempatan melampui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
b. Penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai SSSK apabila pemberian kesempatan melampui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
2. PPK dapat
langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266
kitab Undang-Undang Hukum Perdata; atau
3. PPK dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan/peralatan, Dokumen kontraktor dokumen desain lainnya yang dibuat oleh atau atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan Pihak Lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia bedasarkan kontrak awal.
Kelompok 1:
Bernisqia Fachri Wijaya (18316195)
DImas Satrio Putra
Ferdinand Aldo Orlando
Muhammad Farhan
Wahyu Adhi Pranata
Kelas: 4TA04
Dosen: Wido Kharisma