Jumat, 23 Maret 2018

TUGAS SOFTSKILL 1 RISET OPERASI


Perencanaan dan Perancangan Fasilitas Pejalan Kaki di Jl.Kh.Sholeh Iskandar

A.    PEMBAHASAN

Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan diruang lalu lintas jalan, kebutuhan pejalan kaki berupa fasilitas yang baik, sistem yang berkelanjutan, keamanan, fasilitas pejalan kaki yang terhubung asal dan tujuan, tidak terpengaruh cuaca, dan keselamatan. Dalam Transportasi khususnya transportasi darat, fasilitas bagi pengguna jalan akan selalu mengikuti jenis, perilaku, dan perkembangan moda transportasi yang digunakan. Contohnya yaitu kendaraan bermotor memiliki jalur khusus kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan kecepatan yang direncanakan, lajur sepeda dikhususkan untuk moda sepeda, becak dan kendaraan tidak bermotor lainnya. Kemudian untuk pejalan kaki sebagai pengguna yang rentan di dalam pergerakan lalu lintas yang memiliki hak rasa aman dan nyaman serta pentingnya pembangunan trotoar dan fasilitas penyebrangan terhadap ruas jalan atau simpang.

Fasilitas pejalan kaki menjadi suatu yang mutlak terutama pada jalan perkotaan. Pengembangan fasilitas pejalan kaki di Indonesia khususnya di Bogor masih belum menjadi prioritas dibandingkan pengembangan jalur untuk moda transportasi lainnya terutama kendaraan bermotor, sehingga pejalan kaki berada dalam posisi yang lemah dan cenderung banyak yang menggunakan badan jalan atau fasilitas yang seadanya. Kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan bagi pejalan kaki, dan mempengaruhi kelancaran lalu lintas akibat pejalan kaki yang menggunakan badan jalan. Fasilitas pejalan kaki adalah semua bangunan yang disediakan untuk pejalan kaki untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan dan kenyamanan pejalan kaki.

Prinsip Desain Fasilitas Pejalan Kaki adalah:
1.      Aman.
2.      Dapat diakses siapa saja.
3.      Terhubung ketempat tujuan.
4.      Memberikan kemudahan.
5.      Memberikan tempat yang layak.
6.      Dapat digunakan untuk berbagai kegiatan.
7.      Ekonomis.


B.     PERMASALAHAN

Permasalahan fasilitas untuk pejalan kaki di Jl.Kh.Sholeh Iskandar terdapat banyak sekali masalah ataupun fasilitas yang belum dibangun khususnya untuk para pejalan kaki. Permasalahan yang ada seperti pertumbuhan kendaraan yang tidak sebanding dengan pembangunan infrastruktur, trotoar yang seharusnya digunakan oleh para pejalan kaki ternyata dipakai untuk pangkalan ojek, dinaiki pemotor, dimanfaatkan pedagang kaki lima, pelebaran jalan yang hanya menguntungkan para pengguna kendaraan bermotor saja tanpa mengutamakan hak-hak para pejalan kaki serta pembangunan infrastruktur seperti trotoar, zebra cross, jembatan penyebrangan orang (JPO), halte bus, dan sebagainya. Di Indonesia hak-hak para pejalan kaki memang masih di kesampingkan meskipun sudah ada undang-undang yang berlaku, tetapi kurangnya kesadaran dari para pengguna sepeda motor jika terjadi kemacetan maka mereka akan menggunakan trotoar untuk menghindari kemacetan tersebut tanpa merasa bersalah dan salah satunya terjadi di Jl.Kh.Sholeh Iskandar, serta permasalahan yang masih banyak sekali harus diperhatikan seperti tidak adanya trotoar dan zebra cross di beberapa titik padahal fasilitas seperti ini seharusnya ada di daerah perkotaan yang sangat padat penduduk.

C.    PENYELESAIAN

Kota yang beradab adalah kota yang menyediakan jalur pejalan kaki yang aman dan nyaman. Kota humanis merupakan aksesibilitas dalam kota yang mudah dicapai dengan berjalan kaki. Penyelesaian permasalahan fasilitas untuk para pejalan kaki di Jl.Kh.Sholeh Iskandar yaitu dengan mengutamakan hak-hak para pejalan kaki serta membangun infrastruktur yang tertata rapih, aman, dan nyaman. Pentingnya perawatan setelah pembangunan juga wajib diperhatikan karna jika fasilitas yang sudah dibangun tidak terawat maka akan terjadinya kerusakan-kerusakan yang timbul dan malah akan merugikan pemerintah setempat yang harus memperbaiki atau membangun ulang fasilitas yang rusak.

Dalam penyelesaian untuk masalah fasilitas pejalan kaki di Jl.Kh.Sholeh Iskandar saya memiliki ide untuk membuat perencanaan dan perancangan fasilitas untuk para pejalan kaki.

Pelengkap jalan dalam perancangan ini meliputi:
1.      Fasilitas penyeberangan
2.      Rambu
3.      Marka
4.      Lampu penerangan
5.      Halte
6.      Drainase

A)      Beberapa fasilitas untuk para pejalan kaki (pedestrian) yang tidak dibangun di Jl.Kh.Sholeh      Iskandar yaitu:

1.      Tidak adanya trotoar untuk pejalan kaki (Pedestrian) sepanjang Jl.Kh.Sholeh Iskandar


















    2.      Saluran Drainase yang belum tertata rapi da tidak terawat dengan baik 




    3. Tidak adanya Zebra Cross di beberapa tempat yang menurut saya sangat penting          untuk para pejalan kaki menyebrang dari satu tempat ke tempat lain yang                      berseberangan.

Tempat pertama di depan Kampus UNIVERSITAS TERBUKA dan di depan
SMK TRIDARMA 3


Tempat kedua berada di AKBID BOGOR HUSADA dan di Bengkel AHASS Bogor


Tempat ketiga berada di depan UNIVERSITAS IBN KHALDUN


Tempat ke empat berada di depan Plaza Indah Bogor dan Perumahan Budi Agung


Tempat kelima di depan Perumahan Bukit Cimanggu City



 B)  Perencanaan dan perancangan fasilitas untuk dibangun untuk pejalan kaki di       Jl.Kh.Sholeh Iskandar dan juga untuk memenuhi hak-hak para pejalan kaki seperti: 
      1.


       2. 


3. 



   A.    KESIMPULAN
  
   1.  Memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang fungsi fasilitas            jalur pedestrian secara menyeluruh.
   2.  Pemerintah Kota Bogor harus membuat kebijakan relokasi yang tepat untuk para         PKL. Seperti menyediakan tempat bagi para PKL untuk berjualan ditempat yg             layak dan strategis.
   3. Pemerintah Kota Bogor harus membuat masterplan Kota Bogor sehingga                     pembangunan menjadi terarah dan terencana dengan baik dan benar.
   4.  Menyusun anggaran yang tepat dengan mempertimbangkan segala aspek yang             diperlukan dalam pembangunan fasilitas jalur pedestrian sekaligus pelengkap               jalur pedestrian yang perlu dipertimbangkan sehingga penyelenggaraan proyek             berjalan maksimal.
  5. Meningkatkan pengawasan dan menegakkan hukum terhadap PKL, ojek, becak           yang masih beroperasi di sepanjang fasilitas jalur pedestrian serta para pengendara       motor roda 2 yang masih masuk ke jalur pedestrian yang harus di tindak secara           tegas.










Tugas Softskill 2: Aspek Hukum Dalam Pembangunan

Nominal/Biaya Perpres No. 4 Tahun 2015 Pasal 70 Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kont...